1/16/17

Menggauli Istri yang Sedang Haid di Atas Kain

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا أَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَأْتَزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari Aisyah RA, ia berkata, "Apabila salah seorang dari kami (para istri Rasulullah) sedang haid,
maka Rasulullah SAW memerintahkannya agar menutupkan kain di kemaluannya, kemudian Rasulullah SAW menggaulinya {tanpa menyentuh kemaluannya}. Aisyah mengatakan, "Siapa di antara kalian yang mampu mengendalikan dirinya sebagaimana Rasulullah SAW." {Muslim 1/167}

Catatan Syaikh Al-Albani 

Dalam bahasa Arab makna asli 'mubasyarah' adalah menyentuh (mulamasah), kemudian diartikan juga bersetubuh, baik dikemaluan atau diluarnya. Makna inilah yang dikehendaki dengan qarinah adanya penyebutan kata 'al-izar, dan kebanyakan para ahli kitab lalai terhadap qarinah ini, Maka dengan sebab itu hadits ini sebagai contoh hadits maudhu' dengan dalil bahwa hadits ini bertentangan dengan firman Allah SWT yang berbunyi: "Maka jauhilah para wanita yang sedang haid ". Kalau pendapat ini benar. maka secara rasio apakah Rasulullah benar-benar menentang Al Qur'an?!