1/21/17

Meminta Persetujuan Janda dan Perawan dalam Pernikahan

عن أَبي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janda' tidak boleh dinikahkan sebelum
dimintai persetujuannya. dan perawan tidak boleh dinikahkan sebelum diminta restunya. Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Bagaimana (tanda) restu seorang perawan?" Beliau menjawab. 'Yaitu jika ia diam.'" {Muslim 4/140}
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri daripada walinya. Perawan diminta restunya dalam perkawinan, sedangkan restunya adalah diamnya." {Muslim 4/141}.