1/27/17

Larangan Mengambil Hasil Penjualan Anjing, Hasil Pelacuran, dan Upah Perdukunan

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas'ud Al Anshari RA, bahwa Rasulullah SAW melarang (untuk mengambil dan memanfaatkan) hasil penjualan anjing, hasil pelacuran, dan upah perdukunan. {Muslim: 5/35}