1/21/17

Larangan Mempoligami Perempuan dengan Bibinya atau dengan Saudara Perempuan Ibu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُنَّ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW melarang empat perempuan untuk dipoligami, yaitu
seorang perempuan dengan bibinya dan seorang perempuan dengan saudara perempuan seibu. {Muslim 4/135}