1/19/17

Kapan Orang yang Berihram Haji dan Umrah Melakukan Tahallul?

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Dari Aisyah RA, dia berkata, "Kami pergi bersama Rasulullah SAW pada tahun haji Wada'.
Sebagian kami ada yang memulai ihram untuk umrah dan sebagian yang lain ada yang memulai ihram untuk haji sekalian dengan umrah, sedangkan sebagian yang lain ada yang memulai ihram untuk haji. Rasulullah sendiri memulai ihram untuk haji. Ketika orang-orang yang berihram untuk umrah telah bertahallul, maka orang-orang yang berihram untuk haji atau berihram haji sekalian dengan umrah belum bertahallul sampai tiba hari Kurban." {Muslim 4/29-30}