1/27/17

Jual Beli yang Tidak Diketahui Jumlah dan Takarannya (Muzabanah)

عن بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ
Dari Busyair bin Yasar maula dari bani Haritsah, bahwa Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abu
Haitsamah telah memberitahukan kepadanya, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli yang tidak diketahui jumlah dan takarannya, dan buah-buahan yang dibayar dengan kurma kering. Kecuali bagi 'arayaa (pinjaman untuk membayarnya dengan kurma basah atau kering), karena mereka telah diizinkan untuk melakukan jual beli seperti itu. {Muslim 5/15}