عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي فَسَمِعْتُ مِنْ خَلْفِي صَوْتًا اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ لَلَّهُ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللَّهِ فَقَالَ أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ
|
Dari Abu Mas'ud Al Anshari RA, dia berkata, "Saya pernah memukul budak saya, tiba-tiba saya
mendengar suara dari belakang saya, 'Ketahuilah hai Abu Mas'ud'. Sungguh Allah lebih berkuasa atas budak itu daripada kamu' Lalu saya menoleh, ternyata dia adalah Rasulullah SAW. Lalu saya berkata kepadanya, 'Ya Rasulullah! Budak ini sekarang saya merdekakan karena Allah.' Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau saja kamu tidak memerdekakannya tentu kamu akan dilalap api neraka.'" {Muslim 5/92}
|
عَنْ زَاذَانَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ دَعَا بِغُلَامٍ لَهُ فَرَأَى بِظَهْرِهِ أَثَرًا فَقَالَ لَهُ أَوْجَعْتُكَ قَالَ لَا قَالَ فَأَنْتَ عَتِيقٌ قَالَ ثُمَّ أَخَذَ شَيْئًا مِنْ الْأَرْضِ فَقَالَ مَا لِي فِيهِ مِنْ الْأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ أَوْ لَطَمَهُ فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
|
| Dari Zadzan, bahwa Ibnu Umar RA pernah menyuruh orang untuk memanggilkan budaknya, lalu dia melihat bekas pukulan di punggung budaknya, kemudian dia (Ibnu Umar) bertanya, "Apakah aku telah menyakitimu?" Budak itu menjawab, "Tidak." Kata Ibnu Umar, "Kamu sekarang merdeka." Zadzan berkata, "Lalu Ibnu Umar mengambil sesuatu di tanah kemudian berkata, 'Saya mendapat pahala memerdekakan budak tersebut seimbang dengan benda ini, karena saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa memukul budaknya melebihi batas atau menamparnya, maka kafaratnya (tebusannya) adalah memerdekakannya"."' {Muslim 5/90}
|
عَنْ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ أَنَّ جَارِيَةً لَهُ لَطَمَهَا إِنْسَانٌ فَقَالَ لَهُ سُوَيْدٌ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الصُّورَةَ مُحَرَّمَةٌ فَقَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَإِنِّي لَسَابِعُ إِخْوَةٍ لِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا لَنَا خَادِمٌ غَيْرُ وَاحِدٍ فَعَمَدَ أَحَدُنَا فَلَطَمَهُ فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعْتِقَهُ
|
| Dari Suwaid bin Muqarrah RA, bahwa budak perempuannya ditampar oleh seseorang, lalu Suwaid berkata kepadanya, "Tahukah kamu bahwa wajah itu haram ditampar?" Suwaid berkata, "Sungguh saya adalah anak yang ketujuh di antara saudara-saudara saya, dan saya pernah mengalami peristiwa ini pada masa Rasulullah SAW. Pelayan kami hanya seorang saja, lalu salah seorang dari kami ada yang sengaja menampar pelayan (budak) kami, maka Rasululah SAW memerintahkan kami untuk memerdekakannya." {Muslim 5/91}
|